Biografi Imam Malik

Biografi Imam Malik: Menciptakan Madzhab Malikiyah

Biografi Imam Malik: Menciptakan Madzhab Malikiyah

Introduction

Selamat datang di artikel ini yang akan membahas tentang biografi Imam Malik, tokoh penting dalam sejarah perkembangan agama Islam. Imam Malik merupakan salah satu ulama besar dari madzhab Malikiyah, salah satu dari empat madzhab yang diakui di dunia Islam.

Imam Malik lahir pada tahun 711 Masehi di kota Madinah, Arab Saudi. Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir Al-Harits. Ia tumbuh dan dibesarkan di kota suci Madinah yang kaya akan budaya Islam. Ini memberinya kesempatan unik untuk mempelajari dan mengembangkan pemahaman agamanya dari generasi ke generasi.

Imam Malik terkenal dengan kecerdasannya dalam memahami dan menghafal hadis Nabi Muhammad SAW. Dia tumbuh sebagai seorang intelektual dengan kepribadian yang rendah hati dan pemikiran yang mendalam. Semangat keilmuannya menginspirasi banyak orang untuk datang menuntut ilmu kepadanya, dan banyak ulama dan cendekiawan Islam yang mengakui keutamaan pemikiran dan pandangan Imam Malik dalam memahami hukum-hukum Islam.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang Imam Malik, mulai dari latar belakang keluarganya, pendidikan dan perjalanan hidupnya, kontribusinya dalam bidang hadis dan fikih, hingga penyebaran madzhab Malikiyah di berbagai belahan dunia.

Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan

Imam Malik berasal dari keluarga yang terhormat dan terpelajar di Madinah. Ayahnya, Anas bin Malik, juga seorang tokoh terkemuka dalam masyarakat Madinah. Anas merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang paling banyak meriwayatkan hadis dan kisah-kisah dari Nabi Muhammad SAW. Dari ayahnya, Imam Malik mendapatkan warisan cinta dan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dan pemahaman agama yang mendalam.

Imam Malik memulai pendidikannya di Madinah, tempat ia belajar dari guru-guru terkemuka pada masanya. Ia banyak belajar dari ulama-ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Muhammad bin Hasan al-Syaibani, dan Imam Abu Hanifah. Selama masa pencariannya akan ilmu, Imam Malik dikenal sebagai seorang yang tekun, cerdas, dan gigih dalam menuntut ilmu. Ia menghabiskan waktu berjam-jam untuk belajar, terkadang sampai larut malam, hanya demi menyerap ilmu dari para ulama terdepan pada masanya.

Selain itu, Imam Malik juga memiliki minat yang kuat dalam mempelajari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Ia menghabiskan banyak waktu untuk menghafal dan mengkaji hadis-hadis tersebut. Oleh karena itu, keahlian Imam Malik dalam hadis dan fikih sangat dihormati dan dicari para pelajar dan penuntut ilmu.

Kontribusi dalam Ilmu Hadis dan Fikih

Pengembangan Madzhab Malikiyah

Salah satu kontribusi terbesar Imam Malik adalah menciptakan dan mengembangkan madzhab Malikiyah. Madzhab Malikiyah didirikan berdasarkan pemikiran dan penafsiran Imam Malik terhadap hukum-hukum Islam. Ia membawa pendekatan yang unik dan dipengaruhi oleh lingkungan Madinah, yang merupakan kota di mana Nabi Muhammad SAW tinggal dan mengajarkan agama Islam.

Imam Malik menggunakan metode ijtihad dan qiyas dalam penafsiran dan pengembangan hukum-hukum Islam. Ia juga menghargai tradisi lokal Madinah dan memperhatikan kebiasaan masyarakat Madinah dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Hal ini membuat madzhab Malikiyah memiliki karakteristik tersendiri dan menjadi relevan dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

Pendekatan Imam Malik dalam mengembangkan madzhab Malikiyah menjadi pijakan utama dalam studi fikih Malikiyah. Keutamaan pemikiran dan pandangan Imam Malik dalam memahami hukum-hukum Islam membuat madzhab Malikiyah menjadi salah satu madzhab yang paling dihormati dan diikuti oleh umat Islam hingga saat ini.

Kitab al-Muwatta’

Imam Malik juga terkenal dengan kitabnya yang berjudul al-Muwatta’. Kitab ini adalah salah satu kitab fikih tertua yang masih ada sampai sekarang. al-Muwatta’ berisi kumpulan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa Imam Malik, dan pendapat-pendapat para ulama lainnya. Kitab ini menjadi salah satu referensi utama dalam studi fikih Malikiyah dan diakui sebagai salah satu karya besar dalam bidang fikih Islam.

al-Muwatta’ bukan hanya menjadi sumber hukum utama dalam studi fikih Malikiyah, tetapi juga menjadi acuan bagi para ahli fikih dari madzhab-madzhab lain. Keakuratan dan kejelasan penulisan al-Muwatta’ membuatnya dihormati dan dijadikan patokan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Penyebaran Madzhab Malikiyah

Madzhab Malikiyah menyebar melalui perjalanan para pelajar, penyebaran Islam, dan ekspansi kekhalifahan Islam. Para murid Imam Malik membawa pemikiran dan pemahaman madzhab Malikiyah ke berbagai daerah. Mereka menanamkan ajaran madzhab Malikiyah di tempat-tempat seperti Mesir, Maroko, Aljazair, Tunisia, Sudan, dan banyak negara di Afrika Utara dan negara-negara Sahel.

Tidak hanya itu, madzhab Malikiyah juga menemukan pengikut di Timur Tengah dan Sub-Sahara. Perjalanan para pelajar dan perdagangan antarbangsa menjadi faktor penting dalam penyebaran madzhab Malikiyah. Melalui tulisan-tulisan dan karya-karya ulama Malikiyah, panduan berharga tentang madzhab ini dapat diakses oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Madzhab Malikiyah tetap menjadi salah satu madzhab yang diakui dan diikuti oleh umat Islam hingga saat ini. Keunikan madzhab ini dalam menggabungkan akidah, fikih, dan adab berperilaku telah memberikan sumbangan yang signifikan bagi perkembangan Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Dengan pemahaman dan penghargaan yang lebih mendalam terhadap kontribusi dan pengaruh Imam Malik dalam perkembangan madzhab Malikiyah, kita dapat menghormati dan meneruskan warisan intelektualnya sebagai umat Islam yang berusaha memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan cermat dan berdasarkan pemikiran yang mendalam.

Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan

Imam Malik adalah sosok yang berasal dari keluarga terhormat dan terpelajar di Madinah. Ayahnya, Anas bin Malik, adalah seorang tokoh terkemuka dalam masyarakat Madinah dan merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang paling banyak meriwayatkan hadis dan kisah-kisah dari Nabi. Dari ayahnya, Imam Malik mewarisi cinta dan penghormatan yang mendalam terhadap Nabi Muhammad SAW, serta pemahaman agama yang kokoh dan mendalam.

Pendidikannya dimulai di Madinah, tempat ia belajar dari gurunya yang sangat terkemuka pada masanya. Beliau memperoleh ilmu dari ulama-ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Muhammad bin Hasan al-Syaibani, dan Imam Abu Hanifah. Ia merupakan sosok yang tekun, cerdas, dan gigih dalam menuntut ilmu, sehingga ia menghabiskan berjam-jam belajar, bahkan terkadang sampai larut malam, hanya untuk menyerap pengetahuan dari para ulama terdepan pada masanya.

Selain itu, Imam Malik juga memiliki minat yang kuat dalam mempelajari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Ia menghabiskan banyak waktu untuk menghafal dan mengkaji hadis-hadis tersebut. Ketekunan dan keterampilannya dalam menghafal dan memahami hadis Nabi menjadikan beliau sangat dihormati dan dicari oleh para pelajar dan penuntut ilmu.

Perjalanan pendidikan dan pembelajaran Imam Malik yang intensif, baik dalam ilmu agama maupun pemahaman hadis, membuat beliau menjadi salah satu ulama terkemuka dalam sejarah Islam. Kecerdasannya dalam memahami hukum-hukum Islam dan pemikirannya yang mendalam membawa pengaruh yang sangat besar dalam pergulatan ilmu agama pada masa itu. Banyak ulama dan cendekiawan Islam yang mengakui keutamaan pemikiran dan pandangan Imam Malik dalam memahami hukum-hukum agama Islam.

Kontribusi dalam Ilmu Hadis dan Fikih: Pengembangan Madzhab Malikiyah

Menciptakan Madzhab Malikiyah

Imam Malik dikenal sebagai salah satu tokoh yang memberikan kontribusi terbesar dalam mengembangkan madzhab Malikiyah. Madzhab ini didirikan berdasarkan pemikiran dan penafsiran Imam Malik terhadap hukum-hukum Islam. Pemahaman Imam Malik dipengaruhi oleh lingkungan Madinah, kota di mana Nabi Muhammad SAW tinggal dan mengajarkan agama Islam.

Imam Malik menggunakan metode ijtihad dan qiyas dalam penafsiran dan pengembangan hukum-hukum Islam. Metode ijtihad adalah proses pemikiran dan penelitian untuk mencari pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum agama. Sedangkan qiyas merupakan metode penalaran dan analogi untuk mencari pemecahan hukum atas isu-isu yang belum terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Imam Malik juga menyertakan penghargaan pada tradisi lokal Madinah dan memperhatikan kebiasaan masyarakat Madinah dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Hal ini membuat madzhab Malikiyah memiliki karakteristik tersendiri dan menjadi relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan kebiasaan setempat. Madzhab Malikiyah lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan zaman dan kondisi sosial masyarakat.

Kitab al-Muwatta’

Kitab al-Muwatta’ merupakan salah satu kitab fikih tertua yang masih ada hingga saat ini. Kitab ini ditulis oleh Imam Malik dan berfungsi sebagai panduan dalam studi fikih Malikiyah. al-Muwatta’ berisi kumpulan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa Imam Malik, dan pendapat-pendapat para ulama lainnya dalam Madzhab Malikiyah.

Kitab ini diakui sebagai salah satu karya besar dalam bidang fikih Islam dan menjadi salah satu rujukan utama dalam mempelajari madzhab Malikiyah. al-Muwatta’ memuat berbagai masalah fikih yang dihadapi umat Islam, seperti ibadah, muamalah, nikah, waris, dan lain sebagainya. Dalam kitab ini, Imam Malik menghadirkan hukum-hukum yang berlaku di Madinah dan memberikan pembahasan yang komprehensif mengenai kehidupan beragama dalam konteks Madinah pada masa itu.

Keunikan dari al-Muwatta’ adalah penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan decoys ke hadis-hadis yang sahih dan penting bagi umat Islam. Kitab ini juga mengandung penjelasan dan komentar Imam Malik yang menguraikan konteks dan pembahasan hukum tertentu yang relevan dengan masalah keseharian umat Islam.

Warisan dan Pengaruh

Kontribusi Imam Malik terhadap ilmu hadis dan fikih telah meninggalkan warisan ilmiah yang berharga bagi umat Islam. Pemikiran-pemikirannya membantu umat Islam dalam memahami hukum-hukum Islam dan menghadapinya dalam konteks yang relevan dengan masyarakat setempat.

Pengembangan madzhab Malikiyah yang dilakukan oleh Imam Malik memberikan alternatif pemahaman terhadap hukum-hukum agama. Madzhab ini masih dianut oleh umat Islam di berbagai negara, terutama di Afrika Utara, negara-negara Sahel, Timur Tengah, dan Sub-Sahara. Pemikiran Imam Malik juga berdampak luas dalam bidang studi fikih Islam, terutama melalui kitabnya, al-Muwatta’, yang menjadi referensi penting bagi para pelajar dan penuntut ilmu fikih Malikiyah.

Imam Malik mengajarkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Islam, khususnya melalui studi hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Kecerdasannya, semangat ilmu, dan penelitiannya telah menginspirasi banyak umat Islam untuk datang menuntut ilmu kepadanya. Kontribusi Imam Malik dalam memahami hukum-hukum Islam dan mengembangkan madzhab Malikiyah telah memberikan sumbangsih besar dalam sejarah perkembangan agama Islam.

Detail Biografi Imam Malik

Imam Malik adalah seorang ulama besar yang lahir di Kota Madinah, Arab Saudi. Ia lahir pada tahun 711 Masehi dengan nama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir Al-Harits. Imam Malik tumbuh dan dibesarkan di Madinah yang merupakan kota suci bagi umat Islam. Di kota ini, ia memiliki kesempatan yang unik untuk mempelajari dan mengembangkan pemahaman agamanya dari generasi ke generasi.

Imam Malik berasal dari keluarga yang sangat terhormat dan terpelajar di Madinah. Ayahnya, Anas bin Malik, adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal dan memiliki kedekatan yang erat dengan Nabi. Ayahnya juga merupakan seorang tokoh terkemuka dalam masyarakat Madinah. Dari ayahnya, Imam Malik mewarisi cinta dan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW serta pemahaman agama yang mendalam.

Imam Malik memulai pendidikannya di Madinah, di mana ia belajar dari guru-guru terkemuka pada masanya. Ia sangat beruntung dapat belajar dari ulama-ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Muhammad bin Hasan al-Syaibani, dan Imam Abu Hanifah. Selama masa pencariannya akan ilmu, Imam Malik dikenal sebagai sosok yang tekun, cerdas, dan gigih dalam menuntut ilmu. Ia selalu menghabiskan waktu berjam-jam untuk belajar, bahkan terkadang sampai larut malam, hanya demi menyerap ilmu dari para ulama terdepan pada masanya.

Selain memiliki minat yang kuat dalam mempelajari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, Imam Malik juga menghabiskan banyak waktu untuk menghafal dan mengkaji hadis-hadis tersebut. Keahlian dan pengetahuannya dalam bidang hadis dan fikih sangat dihormati dan menjadi rujukan banyak penuntut ilmu pada masa itu.

Salah satu kontribusi besar Imam Malik dalam ilmu hadis dan fikih adalah menciptakan dan mengembangkan madzhab Malikiyah. Madzhab Malikiyah didirikan berdasarkan pemikiran dan penafsiran Imam Malik terhadap hukum-hukum Islam. Pendekatan yang unik ini dipengaruhi oleh lingkungan Madinah yang merupakan tempat tinggal dan pengajaran Nabi Muhammad SAW. Imam Malik menggunakan metode ijtihad dan qiyas dalam penafsiran dan pengembangan hukum-hukum Islam. Selain itu, ia juga memperhatikan tradisi lokal Madinah dan mengambil kebiasaan masyarakat Madinah untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Itulah mengapa madzhab Malikiyah memiliki karakteristik tersendiri dan relevan dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

Sebagai bagian dari kontribusinya dalam ilmu hadis dan fikih, Imam Malik juga terkenal dengan kitabnya yang berjudul al-Muwatta’. Kitab ini merupakan salah satu kitab fikih tertua yang masih ada sampai sekarang. al-Muwatta’ berisi kumpulan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa Imam Malik, dan juga pendapat-pendapat para ulama lainnya. Kitab ini menjadi salah satu referensi utama dalam studi fikih Madzhab Malikiyah dan diakui sebagai salah satu karya besar dalam bidang fikih Islam.

Madzhab Malikiyah yang dikembangkan oleh Imam Malik tidak hanya memengaruhi masyarakat Madinah, tetapi juga menyebar ke berbagai belahan dunia. Melalui perjalanan para pelajar dan penyebaran Islam, madzhab ini menyebar ke banyak negara seperti Maroko, Aljazair, Tunisia, Mesir, dan bahkan mencapai Sub-Sahara Afrika. Kitab al-Muwatta’ menjadi tulisan penting dalam mempelajari dan mengamalkan fikih Madzhab Malikiyah.

Warisan dan pengaruh yang ditinggalkan oleh Imam Malik sangat besar dan berharga bagi umat Islam. Hingga saat ini, pengaruh dan pemikiran Imam Malik masih terasa dalam praktik fikih yang dijalankan umat Islam. Keilmuannya yang mendalam dan penekanan pada pemahaman agama yang holistik menjadikan Imam Malik sebagai salah satu ulama paling berpengaruh dalam sejarah Islam.

Dengan demikian, Imam Malik adalah seorang ulama yang sangat berjasa dalam perkembangan agama Islam. Ia tidak hanya menciptakan madzhab Malikiyah yang unik, tetapi juga memberikan warisan ilmiah berharga melalui kitabnya yang terkenal, al-Muwatta’. Kontribusinya dalam bidang hadis dan fikih, serta penyebaran madzhab Malikiyah, tidak boleh diabaikan oleh umat Islam dan terus dihargai hingga saat ini.

Pengaruh Imam Malik dalam Sejarah Islam

Imam Malik bin Anas memiliki keahlian yang luar biasa dalam menghafal dan memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Kemampuannya ini menjadikannya salah satu ulama paling berpengaruh dalam sejarah Islam. Imam Malik juga dikenal sebagai pencipta madzhab Malikiyah, yang memiliki pendekatan unik dalam penafsiran hukum-hukum Islam.

Keahlian Imam Malik dalam menghafal dan memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu alasan utama mengapa ia begitu berpengaruh dalam sejarah Islam. Dia menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari untuk menghafal hadis-hadis tersebut, sehingga menjadi otoritas dalam pengetahuan tentang Nabi Muhammad SAW. Kedalaman ilmu dan pemikiran Imam Malik menjadikannya sumber inspirasi bagi banyak ulama dan cendekiawan Muslim.

Madzhab Malikiyah yang Dianut Hingga Saat Ini

Madzhab Malikiyah yang didirikan oleh Imam Malik masih dianut oleh umat Islam di berbagai negara hingga saat ini. Terutama di Afrika Utara dan negara-negara Sahel, madzhab ini memiliki pengaruh yang kuat. Di Timur Tengah dan Sub-Sahara, madzhab Malikiyah menjadi salah satu aliran pemikiran Islam yang dianut oleh banyak umat Muslim.

Keunikan pendekatan madzhab Malikiyah dalam penafsiran hukum-hukum Islam membuatnya relevan dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Pendekatan ini disesuaikan dengan tradisi dan kebiasaan lokal, sehingga madzhab ini lebih mudah diterima oleh masyarakat di berbagai belahan dunia.

Kontribusi Imam Malik dalam Bidang Fikih

Imam Malik merupakan tokoh terpenting dalam perkembangan fikih Islam. Pemikiran dan kontribusinya dalam bidang fikih sangat berpengaruh. Salah satu kontribusi pentingnya adalah penciptaan metode ijtihad dan qiyas yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum Islam.

Kitab al-Muwatta’ yang ditulis oleh Imam Malik juga memiliki peran penting dalam studi fikih Malikiyah. Kitab ini berisi kumpulan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa dari Imam Malik sendiri, dan pandangan dari ulama-ulama terkemuka. Kitab ini menjadi salah satu referensi utama dalam studi fikih Malikiyah dan diakui sebagai salah satu karya besar dalam bidang fikih Islam.

Penyebaran Madzhab Malikiyah ke Berbagai Belahan Dunia

Madzhab Malikiyah menyebar ke berbagai belahan dunia melalui perjalanan para pelajar, penyebaran agama Islam, dan ekspansi kekhalifahan Islam. Para murid Imam Malik membawa pemikiran dan pemahaman madzhab Malikiyah ke berbagai daerah yang mereka kunjungi dalam rangka menuntut ilmu. Mereka mengajarkan ajaran dan praktek madzhab Malikiyah kepada masyarakat setempat.

Selain itu, madzhab ini juga menyebar melalui tulisan-tulisan dan karya-karya ulama Malikiyah yang menjadi panduan bagi umat Muslim di seluruh dunia. Kitab-kitab fikih dan risalah para ulama Malikiyah menjadi rujukan penting bagi umat Muslim dalam menetapkan praktik agama yang sesuai dengan madzhab Malikiyah.

Dengan pengaruh dan kontribusi Imam Malik, madzhab Malikiyah telah menjadi salah satu madzhab yang paling dikenal dan dianut oleh umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Kesimpulan

Imam Malik adalah sosok ulama besar yang memberikan kontribusi yang luar biasa dalam sejarah perkembangan agama Islam. Dengan menciptakan madzhab Malikiyah dan menulis kitab al-Muwatta’, Imam Malik telah memberikan sumbangan berharga bagi umat Islam.

Madzhab Malikiyah yang dia ciptakan telah menjadi salah satu dari empat madzhab yang diakui di dunia Islam. Pendekatan unik dalam penafsiran hukum-hukum Islam yang diusung oleh madzhab ini sangat relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Madinah pada masa itu. Hal ini menjadikan madzhab Malikiyah sebagai landasan utama dalam pemahaman hukum agama bagi banyak umat Islam di berbagai belahan dunia.

Selain itu, kitab al-Muwatta’ yang ditulis oleh Imam Malik juga memiliki pengaruh yang besar dalam studi fikih Malikiyah. Kitab ini terdiri dari kompilasi hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa Imam Malik, dan juga pendapat-pendapat ulama lainnya. Keberadaan al-Muwatta’ menjadi salah satu rujukan utama dalam mempelajari hukum agama Islam bagi para ulama dan penuntut ilmu.

Pemahaman yang mendalam tentang hadis dan hukum-hukum Islam membuat Imam Malik menjadi seorang yang dihormati dan dicari oleh banyak orang. Keahliannya dalam menghafal dan memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW membuatnya menjadi seorang yang memiliki otoritas dalam bidang ini. Oleh karena itu, pandangan dan pendapat Imam Malik sering kali dianggap relevan dan penting dalam menentukan hukum agama Islam.

Imam Malik telah memberikan warisan ilmiah yang berharga bagi umat Islam. Kecerdasannya dalam memahami hukum-hukum Islam membawa banyak manfaat bagi umat Muslim hingga saat ini. Pengaruh dan pemikirannya telah memengaruhi banyak ulama dan cendekiawan Islam, serta membentuk dasar pemahaman agama yang kuat bagi umat Islam di seluruh dunia.

Untuk lebih mengenal perjalanan hidup dan pemikiran Imam Malik, jangan ragu untuk membaca artikel-artikel terkait yang ada di website kami. Artikel-artikel tersebut akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kontribusi Imam Malik dalam perkembangan agama Islam, serta pentingnya madzhab Malikiyah dalam pemahaman hukum agama bagi umat Islam.

Sumber:

– Abdul Ghafur bin Ahmad, “Imam Malik dan Madzhab Maliki” dalam https://www.al-islam.com/agenda/sejarah/qt/##madzhab-maliki

– Muhammad Nawawi bin Umar, “Sejarah Pembentukan Madzhab-Madzhab Fikih” dalam https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/15/140000869/sejarah-pembentukan-madzhab-madzhab-fikih

Leave a Comment